Turunnya Perekonomian Negara Dalam Bayang-Bayang Judi Online

Judi Online dalam Perekonomian Indonesia

Naufalrais
5 min readApr 9, 2024
Ilustrasi judi online. Sumber: beritasatu.com

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak di dunia nomor 4. Menurut data dari Survei Penduduk Tahun 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270 juta jiwa. Modal sumber daya manusia yang begitu banyak tersebut seharusnya dapat mampu memberikan kontribusi lebih terkhusus kepada perekonomian negara serta dapat bersaing dalam kancah perekonomian global melawan negara-negara besar lainnya di dunia.

Tingkat perekonomian suatu negara dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonominya. Pada umumnya dalam melihat pertumbuhan ekonomi menggunakan acuan dari Produk Domestik Bruto (PDB) — walaupun di era saat ini acuan pertumbuhan ekonomi menggunakan PDB mendapatkan kritik dari beberapa ekonom dunia, salah satunya yaitu Joseph E. Stiglitz. PDB yang merupakan perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat (Sukirno, 2011), setidaknya dapat menggambarkan bagaimana perputaran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Sumber: Badan Pusat Statistik

Angka pertumbuhan ekonomi tahun 2023 berdasarkan data dari BPS yaitu sebesar 5,05%. Apabila dibandingkan dengan beberapa tahun lalu, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dikatakan stagnan, serta apabila mengacu pada tahun 2022 angka pertumbuhan ekonomi turun sebesar 0,26%. Artinya ada suatu hal yang menjadi pekerjaan rumah bersama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Modal SDM yang jumlahnya banyak tentu dapat dimaksimalkan secara bersama-sama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satunya yaitu meningkatkan angka konsumsi. Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 disumbang cukup siginifikan oleh angka konsumsi masyarakat dengan angka Konsumsi Rumah Tangga sebanyak 53,18%. Melihat angka pertumbuhan ekonomi yang turun tentu menimbulkan sebuah misteri tersendiri. Terutama untuk Indonesia di tahun 2023 sudah tidak mengalami kejadian yang “extra ordinary” seperti kisaran tahun 2020–2021 akibat COVID-19. Kondisi sosial politik juga cukup stabil, hanya perihal persiapan menyambut Pemilu 2024 yang meramaikan iklim sosial politik di Indonesia, namun itupun juga tidak menggangu jalannya pemerintahan yang ada.

Walaupun berdasarkan fenomena yang ada, faktor penyebab perekonomian adalah melemahnya pasar global serta kenaikan bahan pangan yang dijelaskan oleh beberapa ahli ekonomi, tetapi pada kenyataannya ternyata ada salah satu fenomena baru di masyarakat yaitu maraknya judi online. Judi online adalah sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba – coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenanganpun akan memperoleh hasil yang lebih banyak (Jadidah et al, 2023). Pada tahun 2022 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pemain judi online di Indonesia mencapai sebanyak 2.761.828 masyarakat. Dimana Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia. Hal tersebut menandakan banyak dan masifnya perputaran uang/perekonomian yang terjadi dalam lingkup judi online.

Sumber: Databoks.katadata.co.id

Berdasarkan laporan dari PPATK peredaran uang dalam lingkup judi online yaitu sebanyak 104,42 Trilyun Rupiah pada tahun 2022. Apabila mengacu pada PDB Indonesia tahun 2022, 104,42 Triliun itu setara dengan 0,5 % dari PDB yang ada. Angka tersebut setara dengan kontribusi beberapa bidang dalam PDB Indonesia tahun 2023, seperti kontribusi Industri Barang Galian bukan Logam serta Jasa Keuangan Lainnya. Artinya apabila uang tersebut berada dalam pusaran perekonomian Indonesia maka mampu memberikan dampak yang signifikan. Selain itu dapat dilihat dalam laporan dari PPATK bahwa peredaran uang dalam judi online setiap tahunnya terus bertambah. Pertumbuhannya pun cukup signifikan tiap tahunnya ditambah dengan titik awal kenaikannya terlihat pada tahun 2020 ke 2021 yang meningkat sebesar 267,27% yoy.

Namun sayangnya dalam data tersebut tidak memuat data peredaran uang pada judi online untuk tahun 2023. Tetapi kita dapat memperkirakan secara sederhana menggunakan penghitungan trend dengan metode least square untuk melihat perkiraan peredaran uang judi online untuk tahun 2023. Pada perhitungan tersebut (menurut perhitungan penulis) angka perputaran uang judi online sekitar 100 Triliun. Angka tersebut tentu bukanlah angka yang tidak sedikit. Terlebih melihat data dari Populix yang melakukan survei terkait judi online menyatakan bahwa iklan yang beredar di sosial media terkait judi online cukup masif, maka besar kemungkinan angka peredaran uang dalam judi online akan lebih daripada perkiraan yang diperhitungkan. Angka yang begitu besar tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh rakyat Indonesia terkhusus stakeholder (instansi pemerintahan terkait) untuk bisa mendapatkan uang dan perekonomian yang berlabuh ke tempat lain, agar kembali dalam kegiatan ekonomi Indonesia dan tentu saja tidak merugikan banyak pihak.

Sebagaimana diketahui perjudian di Indonesia merupakan tindak kriminal yang tertulis jelas dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), serta secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya. Judi online sebagai suatu tindak kriminal tentu haruslah segera diproses dan menerima konsekuensinya sesuai aturan yang berlaku. Walaupun sampai saat ini merupakan hal yang cukup sulit dalam menindak lebih lanjut terkait judi online oleh instansi terkait, akan tetapi jika memfokuskan pada ranah dampak perekonomian, apa langkah yang dapat diambil?

Sumber: Netflix.com

Melihat kondisi adanya kegiatan ilegal dengan perputaran uang yang cukup besar, mengingatkan pada salah satu tulisan menarik dari Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI) yang berjudul “Dirty Money and Development”. Dalam tulisannya Sri Mulyani menyatakan bahwa dana/uang yang beredar dari kegiatan kriminal atau ilegal (Dirty Money) di dunia ini. Bahkan Sri Mulyani dalam tulisannya bukan lagi menyatakan bahwa dirty money mampu memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi semata, akan tetapi menyatakan bahwa dirty money dengan jumlahnya yang banyak mampu menjadi sumber dalam pengentasan kemiskinan. Namun yang menjadi masalah adalah uang yang beredar dalam pusaran kegiatan kriminal terkhusus judi online apakah dapat kembali ke Indonesia secara legal dan bersih serta berdampak langsung pada perekonomian Indonesia. Sebab pada praktiknya Dirty Money dengan berbagai bentuknya bisa kembali menjadi bersih dan berdampak, tetapi melalui mekanisme pencucian uang (money laundering) yang hal tersebut juga merupakan suatu tindak pidana yang serius. Kemudian jika berbicara mengenai turun dan ikut andilnya pemerintah serta pihak terkait lainnya, apakah dapat mengeluarkan regulasi serta keputusan dengan hasil kembalinya peredaran uang tersebut ke perekonomian Indonesia sebagaimana mestinya. Sebab pengadaan denda yang berat sekalipun jika tidak sebanding dengan uang yang hilang dari lingkup perekonomian Indonesia maka masih tetap merugikan perekonomian Indonesia.

Maka dari itu para stakeholder terkait harus mengambil langkah lebih lanjut segera terkait judi online beserta kerugiannya. Pihak-pihak tersebut antara lain:

  1. PPATK
  2. Lembaga Keuangan (Bank dan sebagainya)
  3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)
  5. Kepolisian Republik Indonesia
  6. Pihak terkait lainnya

Pada intinya penegakan hukum seperti disegerakannya proses investigasi sampai penetapan putusan terkait judi online harus dapat dilaksanakan dengan tegas. Selain itu penguatan regulasi dengan titik maksimal berupa perampasan aset haruslah menjadi tujuan utama yang setidaknya melalui negara mampu untuk mengembalikan peredaran uang pada judi online agar kembali kepada perekonomian Indonesia sebagaimana mestinya. Serta tentunya peran masyarakat dalam mencegah, melaporkan, dan tidak menjadi pemain dalam judi online.

Terakhir, untuk meningkatkan semangat kita dalam melawan dan mengentaskan judi online serta kegiatan ilegal apapun yang merugikan perekonomian di Indonesia, mengutip tulisan dari Sri Mulyani:

“They are not just illegal, but also immoral, because they keep poor people poor.”

--

--